Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003

Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Ditetapkan: 18 Juni 2003
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa pengalihan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara


Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah


Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan