Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015

Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 110
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5699
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tidak sesuai dengan pelaksanaan otonom Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memerlukan fleksibilitas dan akuntabilitas pendanaan dalam pelaksanaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044