Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955

Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan: 1 Juni 1955
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perjalanan dinas ke, dari dan di luar negeri sekarang diatur dalam beberapa surat-keputusan dan surat-edaran yang dikeluarkan masing-masing oleh Perdana Menteri c.q. Menteri Urusan Pegawai, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri;

  2. bahwa soal tersebut seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Sensor Film


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia