Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4488
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Karya Tulis Ilmiah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam


Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak


Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif