Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh


Ditetapkan pada tanggal 11 April 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 56
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6196
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk


Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dali Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020