Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 6 7, Pasal 68 ayat(7), Pasal 7 4, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistern Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah