Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Peraturan Pelaksanaan
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta