Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021

Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan: 12 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Peraturan Pelaksanaan


  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
    Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta