Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021

Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 256
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6729

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
    Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pemberian Penghargaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah