Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5374
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, bermoral dan bertanggung jawab serta konsisten dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 602 Tahun 2023
Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia