Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 268
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5374

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, bermoral dan bertanggung jawab serta konsisten dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker


Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia