Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 60

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Pembentukan Propinsi Bengkulu