Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Doktrin dan Petunjuk di lingkungan Tentara Nasional Indonesia merupakan produk hukum ditetapkan oleh pejabat berwenang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan baik operasional maupun fungsional untuk mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, Doktrin, dan organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016
Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/05/2014
Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua