Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia berperan aktif dalam penugasan perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengirimkan satuan tugas Kontingen Garuda ke negara-negara yang terlibat konflik.
bahwa untuk mendukung kebutuhan biaya operasional Satgas baik perawatan personel maupun materiel dibiayai oleh PBB yang realisasinya ditanggulangi terlebih dahulu oleh TNI dan diadakan penggantian oleh PBB dalam bentuk dana reimbursement sesuai dengan indeks yang telah disepakati antara TNI dan PBB.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 68 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi TNI dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019
Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga Provinsi Papua Barat
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2014
Penetapan Hari jadi Kabupaten Padang Pariaman
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023
Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana