Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 61 Tahun 2018

Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 13 Desember 2018
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap prajurit mempunyai kesempatan yang sama dalam penugasan dan pembinaan karier berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.

  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tata cara pengisian jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI di luar struktur serta adanya perubahan nomenklatur di Kementerian/Lembaga maka diperlukan adanya peraturan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral


Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona


Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak