Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 47 Tahun 2023

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 12 Desember 2023
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum guna mendukung tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia, serta sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efisien dan efektif.

  2. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, cepat serta tertata, dibutuhkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mewajibkan kementerian/lembaga termasuk Tentara Nasional Indonesia membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021


Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat


Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan