Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum guna mendukung tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia, serta sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efisien dan efektif.
bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, cepat serta tertata, dibutuhkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mewajibkan kementerian/lembaga termasuk Tentara Nasional Indonesia membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2022
Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/12/2016
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan