Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penetapan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, perlu diintegrasikan secara nasional melalui sistem kepabeanan dan perizinan, yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor guna menjamin keamanan dan informasi pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat.
bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, TNI perlu diatur ketentuan barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System sebagai pedoman dalam proses kepabeanan yang terintegrasi secara sistem pada layanan terpadu Portal Indonesia National Single Window.
bahwa perizinan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, namun belum terdapat rincian daftar barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 387/P/2024
Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 36 Tahun 2023
Pedoman Indeks Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016
Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah