Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020

Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor


Ditetapkan: 4 Desember 2020
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penetapan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, perlu diintegrasikan secara nasional melalui sistem kepabeanan dan perizinan, yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor guna menjamin keamanan dan informasi pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat.

  2. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, TNI perlu diatur ketentuan barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System sebagai pedoman dalam proses kepabeanan yang terintegrasi secara sistem pada layanan terpadu Portal Indonesia National Single Window.

  3. bahwa perizinan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, namun belum terdapat rincian daftar barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu


Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian


Pedoman Indeks Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah