Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021

Waran Terstruktur


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 17 Maret 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol


Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor


Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan