Waran Terstruktur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2021
Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023
Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/P/2025
Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025
