Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19A ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (9), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17A ayat (3), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 169 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Jabatan Kerja Ahli Warisan Budaya Takbenda
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017
Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017
Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi