Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pelayanan stroke merupakan pelayanan kesehatan lanjutan dengan angka kesakitan (morbiditas), angka kematian (mortalitas), dan pembiayaan yang tinggi di mana dalam penyelenggaraannya membutuhkan kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan, dan sumber daya lain yang sesuai dengan standar.
bahwa untuk pelaksanaan jejaring pengampuan pelayanan stroke, diperlukan suatu petunjuk teknis agar penyelenggaraan jejaring pengampuan pelayanan stroke dapat terlaksana secara komprehensif, efektif, efisien dan memenuhi indikator pengampuan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024
Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota