Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
    Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
    Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
  2. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
  3. Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, penanganan berbagai permasalahan di perusahaan pembiayaan memerlukan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial;

  2. bahwa untuk pemenuhan aspek prudensial agar menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender


Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Taman Rekreasi


Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (Pir-Trans) Pra Konversi