Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank;

  2. bahwa untuk mengelola risiko tersebut bank wajib menerapkan manajemen risiko secara individu dan secara konsolidasi;

  3. bahwa karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah;

  4. bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah;

  5. bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif;

  6. bahwa sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila