Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan: 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan tidak selalu menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumen di sektor jasa keuangan atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu dibentuk peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan;

  3. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan memerlukan penyempurnaan untuk mewujudkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisien, serta untuk menyikapi perkembangan teknologi, produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks dan lintas sektor jasa keuangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta


Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)


Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak