Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017

Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024
    Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;

  2. bahwa untuk pemanfaatan sumber pendanaan dari pasar modal yang dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu menyelaraskan dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dengan dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang berlaku;

  3. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah yang akan melakukan penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, diperlukan pengaturan terkait dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara