Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 317
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6176
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlu melakukan perubahan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan iuran dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau


Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah


Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean


Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara