Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024

Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum


Ditetapkan: 25 Maret 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36A dan Pasal 37 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 16A ayat (8), Pasal 16C ayat (10), Pasal 18A ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 25 ayat (11), Pasal 29A, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi


Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan