Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36A dan Pasal 37 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 16A ayat (8), Pasal 16C ayat (10), Pasal 18A ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 25 ayat (11), Pasal 29A, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 298 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2020
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan