Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020

Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)


Disahkan pada tanggal 2 November 2020
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 248
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6575

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  2. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan nasional, diperlukan kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya;

  3. bahwa kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disepakati dalam ASEAN Framework Agreement on Services oleh seluruh negara anggota ASEAN tanggal 15 Desember 1995 dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services, yang implementasinya dituangkan melalui Protocol to Implement Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services;

  4. bahwa Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya telah menandatangani Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia


Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan