Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 31 Maret 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, dan produktif, diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan;

  2. bahwa penyesuaian struktur permodalan Bank Perkreditan Rakyat dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil;

  3. bahwa penguatan kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat perlu didukung dengan permodalan yang kuat;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan jumlah modal dengan karakteristik yang kuat untuk mendukung penguatan kelembagaan maupun kemampuan untuk menyerap risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat;

  5. bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf d di atas diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat


Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana


Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas


Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak