Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017

Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
    Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sehat diperlukan sumber daya manusia yang profesional;

  2. bahwa untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional, Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan;

  3. bahwa untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diperlukan biaya dan persiapan yang baik dan terencana;

  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

  5. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai


Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi