Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Organisasi Riset


Ditetapkan: 22 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan


Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu