Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinyatakan tidak berlaku bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur;

  2. bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagai lembaga keuangan berperan untuk menunjang pendanaan atas pembangunan fasilitas infrastruktur guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan nasional;

  3. bahwa untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam perekonomian nasional dan meningkatkan pengaturan prudensial, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terhadap ketentuan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Organisasi Profesi Ikatan Ahli Pengelola Kelautan dan Ruang Laut


Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Glaukoma


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Yordania Hasyimiah