Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
    Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Pencabutan Sebagian:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinyatakan tidak berlaku bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
  2. Ketentuan mengenai Bab XIII terkait penetapan status pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Muara Karang – Muara Tawar


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta


Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025