Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 247
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6440

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa diperlukan sistem perbankan yang sehat dan berkembang yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional;

  2. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat bank perlu menjaga kualitas aset serta penyisihan penilaian kualitas aset;

  3. bahwa ketentuan mengenai kualitas aset yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum


Standar program Fellowship Trauma Leher/Stenosis Laringotrakeal dan Abses Leher Dalam Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah