Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019

Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 246
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6439
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasional yang salah satunya berasal dari fraud;

  2. bahwa untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian intern berupa penerapan strategi anti fraud oleh bank;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata


Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum