Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019
Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6439
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Konsiderans
bahwa kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasional yang salah satunya berasal dari fraud;
bahwa untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian intern berupa penerapan strategi anti fraud oleh bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi