
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6436
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, bank pembiayaan rakyat syariah mengumumkan laporan keuangan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa penyusunan laporan keuangan bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagi bank pembiayaan rakyat syariah dan pedoman akuntansi bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa untuk memberikan kepastian dalam meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu mengatur tata cara publikasi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah dan informasi lain kepada publik secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1994
Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional