Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019

Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024
    Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, bank pembiayaan rakyat syariah mengumumkan laporan keuangan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa penyusunan laporan keuangan bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagi bank pembiayaan rakyat syariah dan pedoman akuntansi bank pembiayaan rakyat syariah;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian dalam meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu mengatur tata cara publikasi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah dan informasi lain kepada publik secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi


Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Dengan Tidak Mendapatkan Hak Pensiun


Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor