Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017

Reksa Dana Target Waktu


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 135
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6082

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan alternatif investasi bagi investor, perlu meningkatkan keberagaman produk investasi;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan investor akan produk investasi yang sesuai dengan siklus perencanaan keuangan investor, perlu diciptakan produk investasi yang kebijakan investasinya dapat berubah sesuai dengan siklus perencanaan keuangan investor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Target Waktu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan


Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib


Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten


Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri