Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat, pasti dan murah kepada masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan tertib administrasi serta optimalisasi pendapatan asli daerah, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019
Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan