Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014

Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 375
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5645

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi