Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum


Ditetapkan: 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi