Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014

Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 November 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 366
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5640

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
    Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah, harus senantiasa memenuhi prinsip syariah Islam, termasuk fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah.

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan usaha dengan syariah, perlu diterbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan usaha dengan prinsip syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau


Pedoman Pengobatan Antiretroviral


Desain Besar Olahraga Nasional