Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014

Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 November 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
    Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak


Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Tanaman dan Turunannya