Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016

Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 151
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5912
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan alternatif produk investasi dan mendorong perkembangan industri Pasar Modal syariah di Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)


Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia