Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016

Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Ditetapkan: 29 Juli 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan alternatif produk investasi dan mendorong perkembangan industri Pasar Modal syariah di Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro