Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 2 Maret 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan kepentingan semua pihak baik pemilik, pengurus, dan instansi terkait untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;

  2. bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;

  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola diperlukan penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dengan pendekatan berdasarkan risiko;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah


Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik