Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019

Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 November 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 221
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6419

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan sinergi perbankan berupa kerja sama antara bank umum syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya bank umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bank umum syariah yang memberikan nilai tambah bagi bank umum syariah dan bank umum;

  2. bahwa diperlukan ketersediaan akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan syariah;

  3. bahwa sinergi perbankan dapat meningkatkan risiko bagi bank sehingga bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan sinergi perbankan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara