Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019

Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 November 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 221
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6419
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022
    Bank Umum Syariah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan sinergi perbankan berupa kerja sama antara bank umum syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya bank umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bank umum syariah yang memberikan nilai tambah bagi bank umum syariah dan bank umum;

  2. bahwa diperlukan ketersediaan akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan syariah;

  3. bahwa sinergi perbankan dapat meningkatkan risiko bagi bank sehingga bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan sinergi perbankan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penerbitan dan Persyaratan Sukuk


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan