Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014

Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa


Ditetapkan: 19 November 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tujuan pendirian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah untuk melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  2. bahwa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan salah satu kegiatan pengelolaan risiko di bidang Pasar Modal yang memerlukan adanya pengaturan yang jelas dan menjamin kepastian hukum;

  3. bahwa pengaturan mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan pengaturan mengenai Dana Jaminan perlu disesuaikan dengan perkembangan praktik penjaminan dan penyelesaian transaksi di Bursa Efek;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya