Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019

Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan


Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 346

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas pengelolaan lintas batas negara di wilayah perbatasan, perlu pengaturan pelaksanaan tindakan karantina hewan dan karantina tumbuhan pada pos pemeriksaan lintas batas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia)


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank


Satuan Tugas Percepatan Investasi