Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019

Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan


Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 346
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas pengelolaan lintas batas negara di wilayah perbatasan, perlu pengaturan pelaksanaan tindakan karantina hewan dan karantina tumbuhan pada pos pemeriksaan lintas batas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan


Taruna Siaga Bencana


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah


Peraturan Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya