Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6392
Menimbang:
bahwa dalam rangka harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai rencana bisnis yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai rencana bisnis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas lembaga jasa keuangan nonbank dalam menyusun rencana pengawasan yang optimal dan efektif;
bahwa rencana bisnis perlu disusun secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha lembaga jasa keuangan nonbank;
bahwa untuk mengarahkan kegiatan operasional lembaga jasa keuangan nonbank sesuai dengan visi dan misinya, lembaga jasa keuangan nonbank perlu menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga jasa keuangan nonbank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019
Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018
Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan