Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019

Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 175
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6392
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai rencana bisnis yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai rencana bisnis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;

  3. bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas lembaga jasa keuangan nonbank dalam menyusun rencana pengawasan yang optimal dan efektif;

  4. bahwa rencana bisnis perlu disusun secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha lembaga jasa keuangan nonbank;

  5. bahwa untuk mengarahkan kegiatan operasional lembaga jasa keuangan nonbank sesuai dengan visi dan misinya, lembaga jasa keuangan nonbank perlu menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;

  6. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga jasa keuangan nonbank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik


Kartu Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus