Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan syariah sehingga berpotensi mengganggu pertumbuhan perbankan syariah;
bahwa untuk merespon kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat sementara untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024
Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039