Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum


Ditetapkan: 1 November 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015
    Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Saksi dan Korban


Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan


Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi