Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Mei 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023
    Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya penyehatan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan kegiatan yang berkelanjutan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan;

  2. bahwa dalam upaya penyehatan bank, permasalahan dalam Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu dideteksi sejak dini, dengan meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berada dalam pengawasan normal yang mengalami penurunan kinerja sehingga berpotensi untuk berada dalam pengawasan intensif;

  3. bahwa Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sebelumnya berada dalam pengawasan normal atau pengawasan intensif kemudian mengalami kesulitan keuangan yang membahayakan kelangsungan usahanya perlu ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  4. bahwa dalam upaya penyehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah baik dalam pengawasan intensif maupun pengawasan khusus, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan pengawasan yang harus didukung dan dilaksanakan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam batas waktu tertentu;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai