Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik


Ditetapkan: 20 April 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai prosedur penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka mempunyai kewajiban rapat umum pemegang saham;

  2. bahwa besaran jumlah pemegang saham serta sebaran geografis pemilikan saham perusahaan terbuka menimbulkan kendala dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham, baik dalam penetapan lokasi rapat umum pemegang saham, pemenuhan kuorum kehadiran, kuorum pengambilan keputusan maupun bentuk risalah keputusan rapat umum pemegang saham tersebut;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang


Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta