Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2019

Pengarsipan Film


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1259

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengarsipan Film;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor


Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Komisi Aparatur Sipil Negara


Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian