Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan dan pengelolaan dana pensiun yang berhasil guna dan berdaya guna, persyaratan orang yang dapat ditunjuk sebagai pengurus dan dewan pengawas dana pensiun pemberi kerja perlu diperjelas;
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dana pensiun lembaga keuangan kepada publik perlu menetapkan persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas pengurus dana pensiun lembaga keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2014
Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing Dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata