Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016

Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 40
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5854

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan dan pengelolaan dana pensiun yang berhasil guna dan berdaya guna, persyaratan orang yang dapat ditunjuk sebagai pengurus dan dewan pengawas dana pensiun pemberi kerja perlu diperjelas;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dana pensiun lembaga keuangan kepada publik perlu menetapkan persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas pengurus dana pensiun lembaga keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan


Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia