Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal


Ditetapkan: 3 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023


Standar Program Fellowship Kelainan Kongenital Ginjal dan Saluran Urogenital Dokter Spesialis Urologi